Rabu, 05 Mei 2010

PERANAN LABFOR DALAM PEMBUKTIAN PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA UNTUK TINGKAT PENYELIDIKAN

PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA UNTUK TINGKAT PENYIDIKAN

A. Latar Belakang

Di masa sekarang ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir maupun batin.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”

Peredaran Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah kalangan generasi muda (generasi penerus bangsa) yang meruopakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang akan datang.

Aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengatasai masalah penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ini. Disisi lain masalah peredaran dan penyalahgunaan ini merupakan perbuatan terlarang dan sangat membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Disisi lain masih kurangnya aturan yang memadai untuk menjaring para pelaku (baik pengedar maupun pengguna) dan diharapkan dengan dikeluarkannya aturan baru yaitu mengenai Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 dan Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, masalah penggunaan Narkotika dan Psikotropika yang dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa ini dapat diberantas.

Laboratorium forensik sebagai alat Kepolisian khusus membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab dan tugas yang sangat penting dalam membantu pembuktian untuk mengungkap segala sesuatu yang berhubungan dengan segala jenis dan macam Narkotika dan Psikotropika siapa pemakainya maupun siapa pengedarnya. Namun untuk memperoleh kebenaran yang tinggi diperlukan alat-alat yang canggih dan maju, dan tentu saja samua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya.

Oleh karena itu, apabila ada barang bukti Narkotika dan Psikotropika yang dikirimkan ke Laboratorium Forensik cabang untuk diperiksa tetapi peralatan yang dibutuhkan tidak memadai atau tidak tersedia, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan karena adanya suatu kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika harus ditelitidan diperiksa dengan cermat, karena dapat mempengaruhi putusan seorang Hakim yang menyangkut kebebasan hidup seorang dengan hukuman yang dijatuhkan. Untuk memeriksa dan meneliti barang bukti penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yang ditemukan, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan kembali untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan, dimana barang bukti tersebut dapat menentukan nasib selanjutnya dari tersangka, apakah ia terbukti bersalah atau tidak.

Mengingat bahayanya Narkotika dan Psikotropika yang dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan akan menimbulkan serta menyebabkan perubahan yang cepat pada aktifitas mental dan perilaku, apabila digunakan tanpa pengawasan dan petunjuk dokter, maka penggunaannya akan sangat merugikan bagi pemakai, sehingga penyalahgunaan ini akan dapat menyebabkan syndroma ketergantungan, apabila dipakai berlebihan (over dosis) dan dapat mengakibatkan efek samping yang gawat bahkan sampai pada kematian.

Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban (crime without victim). Pengertian kejahatan tanpa korban berarti kejahatan ini tidak menimbulkan korban sama sekali, akan tetapi si pelaku sebagai korban. Kejahatan yang secara kriminologi diartikan sebagai crime without victim ini sangat sulit diketahui keberadaannya, karena mereka dapat melakukan aksinya dengan sangat tertutup dan hanya diketahui orang-orang tertentu, oleh karena itu sangat sulit memberantas kejahatan itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa Narkotika dan Psikotropika itu dipakai apotek, instansi farmasi, rumah sakit, puskesmas serta dokter. Sebenarnya penggunaan Narkotika dan Psikotropika ini sendiri sangat diperlukan bagi kepentingan serta iptek. Sehingga penggunaan yang tanpa pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang dapat mengakibatkan syndroma ketergantungan bagi penggunanya.

Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika adalah suatu problema yang sangat komplek, oleh karena itu diperlukan upayadan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terciptanya kehidupan yang bebas dari Narkotika dan Psikotropika semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik pemerintah, aparat keamanan, keluarga, lingkungan maupun guru di sekolah, sebab hal tersebut tidak dapat hilang dengan sendirinya meskipun telah dikeluarkan undang-undang yang disertai dengan sanksi yang keras.

Mengingat kejahatan mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi yang dipergunakan kriminalistik dan crime effection juga semakin maju dan seyogyanya dapat selalu mengatasi teknik yang dipergunakan dalam setiap pola kejahatan, salah satunya dengan adanya Laboratorium Forensik yang berusaha membantu untuk tegaknya keadilan dan agar tegaknya kebenaran juga agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan bagi orang yang tidak bersalah. Seperti yang diingatkan oleh Marwan Goenadi yang isinya adalah : “Suatu hal yang harus diingat adalah banyaknya kejahatan maupun macamnya kejahatan ini mencerminkan tipe masyarakat dimana kejahatan itu terjadi dan susunan masyarakat mempengaruhi bentuknya kepolisian serta teknik yang dipergunakan kejahatan dan kepolisian adalah dua bentuk yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat.”

Dalam hal ini patut kiranya memperhatikan pendapat dan uraian Sudarto sebagai berikut : “Perkembangan masyarakat atau modernisasi membawa perubahan besar dalam susunan masyarakat yang lebih penting lagi membawa perubahan besar pada nilai-nilai budaya masyarakat itu. adalah suatu kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat, oleh karena itu perencanaan pembanunan harus juga meliputi perencanaanperlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum. Dalam hal terakhir ini pembaharuan hukum pidana merupakan hal yang mutlak akan tetapi harus disadari bahwa pengaruh dan kemampuan hukum pidana itu adalah terbatas, sehingga perlindungan masyarakat harus juga menggunakan sarana-sarana lain selain hukum pidana, misalnya usaha mengolah kesehatan jiwa masyarakat. Dalam bidang pelaksanaan hukum pidana, faktor perkembangan masyarakat dapat digunakan untuk mendatangkan keputusan hakim yang dapat memberikan keputusan-keputusan terhadap semua pihak.”

Untuk menjamin obyektifitas, maupun untuk melindungi hak-hak asasi dari tersangka diperlukan barang bukti secara ilmiah. Mengingat sangat luasnya daerah di Indonesia yang terdiri dari beberapa pulau, maka masalah komunikasi menjadi sangat penting. Usaha untuk lebih meratakan pemeriksaan ilmiah barang bukti, yaitu dengan adanya cabang-cabang Laboratorium Forensik di Surabaya, Medan, Palembang, Semarang, Denpasar dan Ujung Pandang.


B. Perumusan Masalah
Bagaimana peranan laboratorium forensik cabang surabaya dalam upaya pembuktian alat bukti terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ?
Apakah yang menjadi faktor penghambat dan cara penanggulangannya terhadap masalah yang dihadapi Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dalam upaya pembuktian tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di sidang pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Generasi Muda Dan Narkoba © 2008 . Design By: SkinCorner