Rabu, 05 Mei 2010

ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI BANDAR LAMPUNG

ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK
ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI BANDAR LAMPUNG
Oleh
SUCI APRIYANI

Bandar Lampung sebagai kota transit antara pulau Sumatera dengan pulau Jawa, mengalami pula permasalahan di atas, yaitu penyalahgunaan psikotropika cukup banyak terjadi, untuk kurun waktu bulan Januari – Juli 2006 telah terjadi 31 kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah Poltabes Bandar Lampung (Budi Santoso, 2006: 10). Kenyataan ini merupakan fenomena yang harus diterima, bahwa Indonesia sudah merupakan target utama penjualan psikotropika oleh jaringan internasional; atau setidak-tidaknya tempat transit sementara psikotropika sebelum dikirim ke negara-negara lain. Menurut Radar Lampung (31 Agustus 2006) Sindikasi narkoba terbesar yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya ini ditengarai sudah melebar ke berbagai daerah, antara lain Surabaya (Jatim), Sunter (Jakarta Utara), dan Palembang (Sumsel). Jaringan Itu bermarkas di Hongkong. Di daerah Provinsi Lampungpun peredaran psikotropika telah merambah ke daerah-daerah, seperti berita Radar Lampung, 9 Agustus 2008 “Polsek RjS (Rawajitu Selatan) Bekuk Pengedar Sabu-Sabu”; 18 Agustus 2008 (BB Ineks Diperiksa ke Lab. Forensik); 5 September 2008 (Simpan SS, Dituntut Tiga Bulan). Berdasarkan uraian di atas diajukan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika di Bandar Lampung; dan 2) Apa sajakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika di Bandar Lampung.
Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran.

SUCI APRIYANI
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika oleh Poltabes Bandar Lampung yang dilaksanakan Satuan Narkoba dilakukan dengan dua cara, yaitu: a) upaya Preventif, yaitu dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: membuat brosur atau spanduk, mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah, lingkungan RT/RW, melakukan razia-razia di tempat-tempat tertentu, seperti café, mal, lokalisasi, dan hotel; dan b) upaya Represif, yaitu melakukan tindakan pro yustisia dengan menggunakan hukum pidana. Upaya represif ini dilakukan terhadap para pengguna psikotropika dan pengedar yang tertangkap pada saat razia dilakukan. Selanjutnya upaya represif dilakukan dengan mengadakan penyamaran (undercover), yaitu menugaskan seorang anggota reserse unit Restik (reserse Narkotik) untuk menyamar sebagai pengguna psikotropika dan mengadakan perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli dengan pengedar psikotropika. Pada saat transaksi berlangsung diadakan penangkapan terhadap pengedar psikotropika tersebut. Selanjutnya faktor penghambat penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika dapat disimpulkan sebagai berikut: a) terbatasnya Sarana atau Fasilitas yang mendukung Penegakan Hukum terhadap peredaran gelap psikotropika, seperti kendaraan, alat deteksi, dan laboratorium khusus narkoba belum ada; b) kurangnya dana operasional untuk mengungkap peredaran gelap psikotropika, misalnya dana operasional untuk bertransaksi sebagai pembeli psikotropika dalam rangaka penyamaran (under cover); dan c) kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, yaitu kurang mengetahui bahwa menggunakan psikotropika berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Berdasarkan kesimpulan di atas diajukan saran sebagai berikut: 1) untuk mengantisipasi timbulnya korban lebih banyak lagi, maka aparat penegak hukum (khususnya polisi) diharapkan bertindak lebih pro-aktif dalam menyelidiki dan menyidik kejahatan di bidang psikotropika; dan 2) perlunya dianggarkan dana operasional yang cukup untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Generasi Muda Dan Narkoba © 2008 . Design By: SkinCorner