Sabtu, 08 Mei 2010

TIPS MENGHILANGKAN KEBIASAAN MEROKOK

Tips Mengurangi Kebiasaan Rokok

Kata banyak orang yang saya temui, untuk stop merokok itu tidak bisa dengan mengurangi, tetapi harus langsung stop tidak merokok sama sekali. Apa iya? Saya mungkin salah satu orang yang ingin membuktikan bahwa stop merokok bisa melalui tahap mengurangi hingga sama sekali tidak merokok. Tips dibawah ini sudah saya lakukan dan sudah terbukti secara signifikan mengurangi kebiasaan merokok. Dulu saya bisa menghabiskan 2 sampai dengan 3 bungkus rokok dalam sehari, saat ini saya mengabiskan 1 bungkus rokok untuk waktu 1 minggu bahkan lebih. Terkadang rasa rokok juga sudah menjadi asem karena terlalu lama terbuka


Berikut tips mengurangi rokok.
Jangan membawa korek api atau pemantik
Untuk merokok dibutuhkan korek api atau pemantik –kalau Anda terbiasa menyalakan rokok dengan menggesek batu atau kayu ya silakan saja Dengan membiasakan diri untuk selalu tidak membawa korek api atau pemantik, maka kita akan susah dan berusaha meminjam ke orang lain setiap kali mau merokok. Hal ini sudah saya lakukan cukup lama bahkan sudah menjadi salah satu ciri khas saya dimata teman-teman
Sisi positif yang akan kita dapatkan dari kebiasaan ini:
Tidak akan bisa merokok sesuka hati, tetapi tergantung apakah ada orang disekitar kita yang bisa kita pinjami korek api atau pemantik
Bisa mendapat teman baru, siapa tahu orang yang meminjami kita ternyata menawarkan proyek
Tetapi, bisa juga menjadi omongan yang tidak enak kedengarannya, "Ini orang gak punya duit apa ya? korek ajah pinjem." Tidak apa-apa, dengan begini kita akan berpikir ulang saat mau meminjam korek api atau pemantik ke orang lain
Hilangkan semua korek api atau pemantik di tempat tinggal kita
Di rumah saya agak susah mencari korek api atau pemantik, saya menyalakan rokok menggunakan kompor gas
Hilangkan semua korek api atau pemantik yang kita pinjam
Dengan cara ini saya jamin tidak akan ada seorang pun yang mengenal Anda akan meminjamkan korek api atau pemantiknya Dan Anda juga akan kapok jika melakukan hal ini kepada orang yang belum Anda kenal, apalagi jika pemantik yang Anda pinjam adalah pemantik dengan merek Zippo
Habiskan dan jangan dibuang!
Maksudnya, jika Anda telah membeli sebungkus rokok dan belum habis karena menjalankan tips nomor 1, 2 dan 3. Lalu rokok sudah berasa asem karena masuk angin, Anda harus bertanggung jawab untuk tetap menghabiskannya! Ini akan membuat Anda berhitung dan berpikir untuk melakukan tip nomor 5.
Membeli rokok batangan
Saran saya, belilah mulai dari setengah bungkus lalu menurun sampai pada beli satu atau dua batang. Ini harus Anda lakukan dengan komitmen yang kuat. Jadi Anda harus tetap melakukan hal ini walaupun Anda sedang memegang uang dengan pecahan yang cukup besar untuk membeli satu atau dua batang rokok.
Sisi positif yang akan Anda dapatkan:
Anda akan malu jika membeli satu atau dua batang rokok dengan pecahan uang ditangan Anda yang cukup besar. Pada akhirnya Anda mungkin akan mengurungkan diri untuk membeli rokok. Dengan kata lain, Anda hanya akan membeli rokok jika punya uang recehan.
Anda juga mungkin punya rasa gengsi untuk mampir ke warung hanya untuk membeli satu atau dua batang rokok. Tidak apa-apa, gengsi seperti ini justru berdampak positif bagi keinginan Anda untuk mengurangi rokok.
Nah, kalau Anda sudah berkomitmen seperti ini maka Anda juga tidak bisa membeli rokok di supermarket kan? Mana ada supermarket atau minimarket yang menjual rokok batangan

Jika tip nomor 5 ini masih dirasa berat, silakan berhadapan dengan risiko yang ada pada tip nomor 4.
Berdoa terus agar rokok semakin mahal
Saya merasakan harga rokok semakin mahal, dulu saat saya SMA sebungkus rokok harganya kurang dari Rp. 1.000 (bahkan seingat saya beberapa merek harganya Rp. 450 sebungkus), saat kuliah berkisar dari Rp. 1.000 – Rp. 3.000, sekarang berkisar antara Rp. 7.000 – Rp. 11.000. Dulu saya pernah berdoa agar harga rokok naik, entah kapan, dan saya yakin itu bukan doa saya seorang karena buktinya harga rokok terus naik Semakin tinggi harga rokok semakin membuat para perokok berpikir untuk membelinya. Yok, kita berdoa sama-sama
**sayangnya, hal ini juga bisa memancing kriminalitas
Membeli rokok dengan PPRUDDT
Saya sempat melakukan hal ini yaitu membeli rokok dengan Potongan Pajak Rokok Untuk Dimasukan Dalam Tabungan. Disarankan dimasukan ke tabungan orang lain misalnya tabungan istri atau pacar atau siapa saja yang penting bukan tabungan Anda sendiri –Tabungan saya juga boleh banget .
Jadi, kita harus disiplin untuk selalu memasukan sejumlah uang kedalam tabungan sebesar X persen dari harga rokok yang kita beli. Misalnya saya menetapkan X=60% dan harga rokok yang saya beli adalah Rp. 8.000. Maka saya harus membeli rokok dengan harga Rp. 12.800 dengan rincian Rp. 8.000 untuk membeli rokok dan Rp. 4.800 untuk ditabung. Tip nomor 7 ini untuk mengatisipasi jika doa pada tip nomor 6 tidak dikabul-kabulkan
Pelajaran yang didapat dari tip ini:
Ternyata harga untuk kebiasaan kita merokok itu jauh lebih mahal dari kebutuhan pokok yang seharusnya kita penuhi. Bahkan bisa jadi lebih mahal dari kebutuhan tersier kita
Cari istri atau suami atau pacar yang anti dengan asap rokok
Nah, ini penting banget dan bisa menjadi motivasi kuat untuk mengurangi bahkan berhenti sama sekali
Jangan membawa rokok dan korek api atau pemantik
Jadi kalau Anda mau merokok, maka Anda harus minta rokok Setelah minta rokok maka Anda akan berhadapan dengan tip nomor 2. Triknya jangan lakukan secara berurut, tapi pakai strategi seperti ini:
"Mas, permisi. Punya korek api gak?" Lalu setelah orang itu memberikan koreknya, yang Anda harus lakukan adalah berpura-pura merogoh kantong lalu berkata, "Walah, maaf Mas. Punya rokoknya gak?"

Sengaja saya tidak memasukan unsur-unsur ancaman kesehatan disini, saya pikir semua perokok sudah tahu apa risikonya. Pengalaman dari yang saya lihat disekitar saya, jarang ada perokok yang berhenti merokok karena takut akan risiko kesehatannya. Mereka biasanya cuek bahkan berani bilang "Kalau sudah takdirnya mati ya mati." Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sudah pernah merasakan sakit parah akibat merokok kembali merokok ketika merasa dirinya sudah sehat

JENIS ROKOK

Jenis rokok

Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.

Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.

Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.

Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.

Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :
Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam Filter Internasional, Djarum Super, dll.
Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, LA Light, Surya Slim, dll.

Rokok berdasarkan penggunaan filter.
Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.

AKIBAT MEROKOK

AKIBAT ROKOK


Akibat negatif dari rokok, sesungguhnya sudah mulai terasa pada waktu orang baru mulai menghisap rokok. Dalam asap rokok yang membara karena diisap, tembakau terbakar kurang sempurna sehingga menghasilkan CO (karbon mono oksida), yang disamping asapnya sendiri, tar dan nikotine (yang terjadi juga dari pembakaran tembakau tersebut) dihirup masuk ke dalam jalan napas.

CO, Tar, dan Nikotin tersebut berpengaruh terhadap syaraf yang menyebabkan :
- Gelisah, tangan gemetar (tremor)
- Cita rasa / selera makan berkurang
- Ibu-ibu hamil yang suka merokok dapat kemungkinan keguguran kandungannya

Tar dan Asap Rokok
Tar dan asap rokok merangsang jalan napas, dan tar tersebut tertimbun disaluran itu yang menyebabkan :
- Batuk-batuk atau sesak napas
- Tar yang menempel di jalan napas dapat menyebabkan kanker jalan napas,
lidah atau bibir

Nikotin
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan :
- Jantung berdebar-debar
- Meningkatkan tekanan darah serta kadar kholesterol dalam darah,
tang erat dengan terjadinya serangan jantung

Gas CO (Karbon Mono Oksida)
Gas CO juga berpengaruh negatif terhadap jalan napas dari pembuluh darah.
Karbon mono oksida lebih mudah terikat pada hemoglobin daripada oksigen
Oleh sebab itu, darah orang yang kemasukan CO banyak, akan berkurang daya angkutnya bagi oksigen dan orang dapat meninggal dunia karena keracunan karbon mono oksida. Pada seorang perokok tidak akan sampai terjadi keracunan CO, namun pengaruh CO yang dihirup oleh perokok dengan sedikit demi sedikit, dengan lambat namun pasti akan berpengaruh negatif pada jalan napas dan pada pembuluh darah.

EFEK BAHAYA ASAP ROKOK

Efek Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan Tubuh Manusia - Akibat Sebatang Rokok Racun, Ketagihan, Candu, Buang Uang Dan Dosa
Mon, 07/05/2007 - 10:32pm — godam64

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.

1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.

4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.

Kesimpulan :

Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.

Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan ngerokok. karena dalam hati dan pikiran mereka yang waras mereka ingin berhenti merokok.

ROKOK

Rokok
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



'Rokok' adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.

Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.[1][2]

Jumat, 07 Mei 2010

PENGERTIAN MINUMAN KERAS DAN AKIBATNYA

Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya


Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktifdan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

Asal Usul Bir (Minuman Beralkohol / Miras)

Tidak jelas benar dari mana kata bir berasal. Namun proses pembuatannya sendiri sudah ditemukan sejak lama. Sebuah prasasti yang ditemukan di delta subur antara sungai Eufrat dan sungai Trigis di kawasan Mesopotamia (sekarang kawasan irak) dan diperkirakan berasal dari masa sekitar 6.000 SM, sudah memuat gambaran tentang proses pembuatan bir. Sebuah relief yang terdapat di makam kuno di Mesir dari masa sekitar 2.400 SM juga menggambarkan proses pembuatan bir dengan bahan "barley" (barli), yaitu semacam rumput yang bijinya bisa diolahmenjadi bir. Sejarah selanjutnya menapak pada tahun 2.000 SM ketika Raja Hammurabi dari Babylonia merilis resep tentang cara pembuatan dan penyajian bir. Di Mesir sendiri, sang Fir'aun (pharaoh) juga terkenal sebagai ahli pembuat minuman hasil fermentasi ini.

Menurut Ensiklopedi Britanica, seorang sejarawan asal Romawi bernama Pliny dan Tacticus mencatat bahwa bangsa dari suku Saxon, Celt, Nordic dan Germanic sudah menkonsumsi sejenis bir tak berwarna (disebut ale). Istilah ini juga berkembang diantara istilah-istilah lain di kalangan bangsa Anglo-Saxon seperti istilah Malt, Mash, dan Wort.

Pada abad 15, pembuatan bir di Jerman menggunakan teknik fermetasi yang berbeda. Prosesnya dilakukan dengan proses fermentasi dasar, bukan fermentasi di atas bahan bakunya. Bir yang dihasilkan disebut dengan lager (dari bahasa Jerman: Lagern = menyimpan) karena bir pada masa itu dibuat pada musim dingin dan membutuhkan es untuk menyimpannya pada musim panas.

Proses pembuatan bir kemudian berkembang dengan adanya kontrol yang baik menggunakan termometer dan sakarimeter yang bis amengukur kadar gula. Dengan paduan teknologi pembuatan es dan sistem pedinginan, pembuatan bir bisa dilakukan pada musim panas. Tapi cita rasa bir masih juga tak bisa ditentukan, sebab sangat dipengaruhi proses berubahnya gula menjadi alkohol oleh sel ragi. Lalu muncullah Louis Pasteur yang berargumen bahwa walaupun semua jenis sel ragi bisa dimanfaatkan untukfermentasi, namun tidak semua sel ini cocok bagi proses pembuatan bir. Sel-sel yang tertentu saja yang akan menghasilkan cita rasa bir yang tinggi. Proses Pasteurisasi yang ditemukannya juga mampu membuat bir menjadi lebih tahan lama, setelah memanaskan bir hingga 70 derajat celcius agar mikroorganisma tidak aktif. Berbagai teknologi yang kemudian ditemukan juga membuat bir yang dihasilkan menjadi seperti yang kita kenal saat ini.

Proses Pembuatan Bir

Proses pembuatan bir sebenarnya sederhana saja. Prinsip yang digunakan sama seperti pembuatan minuman keras buatan lokal Indonesia, atau seperti pembuatan tape ketan, yaitu dengan memanfaatkan proses fermentasi. Bulir gandum (atau sejenisnya) dibiarkan tumbuh berkecambah, kemudian dikeringkan. Proses penumbuhan kecambah ini akan menghasilkan yang mengandung enzim amilase (yang mampu mengubah karbohidrat menjadi gula, seperti air liur di dalam mulut kita) yang terdiri dari alpha amilase dan beta amilase. Kemudian, Malt ini (bulir gandum berkecambah) dihancurkan dan dicampur dengan air panas atau direbus selama 1 - 2 jam.Setelah menjadi cairan gula, ditambahkan dengan buah hop (yang memberikan rasa pahit). Setelah itu ditambahkan ragi. Di sinilah proses fermentasi dimulai dengan mendiamkannya selama satu hingga tiga minggu. Gula akan menjadi alkohol dan gas karbondioksida. Setelah itu didinginkan, diperas dan disaring. Maka jadilah bir. Itu sebabnya, bir terkadang disebut sebagai roti cair, sebab bahan dasar pembuatnya memang berasal dari bahan yang sama, yaitu bulir gandum.



Bahan Pembuatan Minuman Keras / Minuman Beralkohol

Bahan baku yang digunakan dalam pembuatan minuman keras adalah bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Secara umum ada dua jenis tanaman yang sering dipakai, yaitu perasan buah (jus) dan biji-bijian, meskipun kadang-kadang nira atau tebu juga dipakai untuk minuman beralkohol tradisional. Perasan buah yang paling banyak dipakai adalah anggur, sedangkan biji-bijian yang banyak digunakan adalah barley, gandum, hope dan beras.

Dalam pembuatannya bahan-bahan tersebut kemudian difermentasi. Fermentasi adalah proses pengolahan yang menggunakan peranan mikroorganisme (jasad renik), sehingga dihasilkan produk-produk yang dikehendaki. Jasad renik adalah makhluk hidup yang sangat kecil, sehingga mata biasa tidak mampu melihatnya. Ia hanya bisa dilihat dengan menggunakan mikroskop.

Mikroorganisme ada di mana-mana di sekeliling kita, seperti pada tanah, air, bahan makanan, bahkan melayang-layang di udara yang kita hirup setiap hari. Jenis mikroorganisme ini sangat banyak. Dalam mikrobiologi pangan, kita mengenal tiga jenis jasad renik,yaitu kapang (jamur), bakteri dan khamir (yeast). Jamur dan bakteri lebih dikenal masyarakat karena juga berkaitan dengan penyakit. Kalau kita terserang penyakit kulit, seperti panu, kadas dan kurap, maka penyebabnya adalah sejenis jamur penyebab penyakit. Sedangkan bakteri banyak menyebabkan berbagai jenis penyakit menular, seperti TBC, Thypus, Colera, Desentri, dan sebagainya.

Proses Pembuatan Minuman Keras / Minuman Beralkohol

Proses yang hampir sama juga terjadi pada pembuatan minuman keras. Bahan baku berupa biji-bijian tersebut ditambahkan sejenis ragi yang secara mikrobiologis adalah sama, yaitu khamir dengan nama latin Saccharomyces cerevisae. Khamir inilah yang mengubah pati pada biji-bijian tersebut menjadi gula, serta mengubah sebagian gula menjadi alkohol dan komponen flavor (cita rasa). Dari proses tersebut kemudian akan dihasilkan minuman beralkohol dengan cita rasa tertentu sesuai dengan bahan baku yang digunakan.

Lama proses fermentasi itu akan mempengaruhi jumlah alkohol yang dihasilkannya. Semakin lama proses fermentasi semakin tinggi kandungan alkoholnya. Dari perbedaan biji-bijian yang dipakai dan lamanya fermentasi ini akan menghasilkan jenis minuman keras yang berbeda-beda pula.



Fermentasi Spontan dalam Minuman Beralkohol / Minuman Keras

Ada kalanya proses pembuatan minuman keras ini tidak harus ditambahkan ragi atau yeast dengan sengaja. Karena mikroorganisme sebenarnya ada di sekeliling kita, termasuk di udara bebas, maka sebenarnya proses fermentasi bisa berlangsung secara langsung, tanpa harus menambahkan ragi ke dalamnya. Proses inilah yang dikenal dengan fermentasi spontan.



Hal ini terjadi pada fermentasi perasan buah anggur. Buah anggur yang diperas dan dibiarkan di udara terbuka, maka dengan sendirinya akan berlangsung proses fermentasi dari mikroba yang ada di udara. Jika proses tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, maka mikroba yang ada di udara secra alamiah akan terseleksi sendiri, sehingga hanya mikroba tertentu sajalah yang dominan. Itulah yang terjadi pada industri-industri khamer tradisional. Dalam dunia anggur, kita mengenal jenis-jenis anggur tertentu yang disimpan di dalam peti-peti kayu. Semakin lama anggur itu disimpan, semakin mahal pula harga anggur tersebut, karena akan dihasilkan cita rasa spesifik yang sangat khas.

Fermentasi spontan ini bisa terjadi di mana saja, termasuk juga pada minuman jus yang kita miliki dan kita ketahui sebagai minuman halal. Kalau kita menyimpan jus buah yang tidak habis, maka dalam beberapa hari jus tersebut akan mengalami fermentasi spontan dan berubah menjadi minuman beralkohol. Status hukumnya akan sama dengan minuman keras yang mengandung alkohol. Inilah yang kadang-kadang kurang disadari oleh masyarakat. Ketidaktahuan akan proses fermentasi spontan ini bisa saja menjerumuskan kita kepada minuman beralkohol yang memabukkan.



Hal sama juga terjadi pada nira kelapa atau aren. Ketika masih segar, maka nira tersebut adalah halal. Akan tetapi ketika sudah didiamkan beberapa hari (biasanya lebih dari dua hari) maka akan berubah menjadi tuak yang beralkohol, memabukkan dan haram. Minuman itu sering dijajakan di beberapa daerah dan dianggap sebagai minuman halal.



Efek Samping

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

MINUMAN KERAS

Oleh Ir. H. Muhammad Umar Alkatiri
Status hukum miras (minuman keras) sebagai barang haram dan merugikan, sudah banyak kita ketahui secara pasti. Begitu pula dengan posisi miras sebagai "ummul khaba'its" (induk segala keburukan) sudah banyak kita pahami. Allah menempatkan miras satu kelompok dengan berjudi, syirik, dan perbuatan keji lainnya, yang harus dijauhi (Al-Maidah:90). Bahkan, sebagaimana hadits riwayat Ahmad, dikatakan bahwa "Peminum khamar, jika ia mati, kedudukannya sama dengan orang yang menyembah berhala."

Yang belum banyak disinggung dalam kaitan dengan miras adalah posisi dan nasib kita di tengah-tengah tata niaga dan produksi minuman haram itu. Industri miras tentu saja melibatkan kita, anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang beragama Islam.

Sebuah pabrik bir (miras) saja telah mempekerjakan ratusan karyawan yang sebagian besar beragama Islam. Begitu pula dengan jaringan penjualan dan distribusinya, telah melibatkan ratusan orang yang sebagian besar beragama Islam.

Dalam kegiatan ekspor-impor miras ini pun melibatkan banyak orang, dan sebagian besar beragama Islam. Mulai dari pihak swasta maupun pihak berwenang (pegawai pemerintah).

Ulama dan mubaligh seperti menghindar dari topik ini. Padahal kewajiban kita semualah untuk menyampaikan kepada masyarakat, anak-anak kita, saudara-saudara kita, tentang diharamkannya keterlibatan kita di dalam industri miras.

Selama ini masyarakat kita cuma memahami, bahwa miras memang haram, dan berdosa bila meminumnya. Sebagian besar dari kita sering kali tidak menyadari, bahwa menjadi bagian dari industri miras, meski tidak berstatus sebagai peminum, tetap merupakan perbuatan yang dilaknat Allah.

Hadits riwayat Ibnu Abbas, menerangkan bahwa Rasulullah bersabda: "Aku telah dikunjungi oleh malaikat Jibril dan ia mengatakan, 'Hai Muhammad, Allah telah melaknati khamar, yang membuat, yang memeras, peminum, pembawa, penjual, pembeli, dan yang menghidangkannya'…"

Berdasarkan hadits itu, berarti anak-anak kita, saudara-saudara kita yang bekerja di pabrik bir, meski hanya sebagai tenaga administrasi, dan tidak berhubungan langsung dengan produksi, tetap merupakan perbuatan yang dilaknat Allah, karena mereka berada dalam lingkaran tolong-menolong pada industri miras itu.

Demikian pula dengan anak-anak kita, saudara-saudara kita yang bekerja untuk sebuah hotel, restauran, dan supermarket, mereka pun berada pada posisi yang rawan. Tugas kita semualah untuk memberikan pengetahuan kepada mereka, sehingga mereka menyadari keberadaannya. Tugas kita semualah menuntut pemerintah agar menghapuskan eksistensi industri miras, mulai dari produksi, penyaluran, dan segala bentuk tata niaga lainnya. Bila tidak, maka kita semua akan mendapat laknat Allah.

Menuntut pemerintah agar negara Republik Indonesia ini dijadikan kawasan yang bebas miras, merupakan suatu tuntutan yang wajar. Karena sesungguhnya miras tidak saja bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi bertentangan juga dengan semua ajaran agama.

Bagi masyarakat awam yang tidak punya daya untuk menuntut pemerintah agar eksistensi industri miras dilenyapkan dari bumi Indonesia, masih ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu janganlah kita melakukan transaksi (berjual-beli) di tempat-tempat yang menjual miras seperti restoran, rumah makan, warung, dan supermarket. Sebisa mungkin hindarilah tempat-tempat itu, dan berusahalah mencari tempat lain sebagai alternatif terbaik. Sehingga kita terhindar dari laknat Allah.

Rabu, 05 Mei 2010

ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI BANDAR LAMPUNG

ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK
ANALISIS UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA DI BANDAR LAMPUNG
Oleh
SUCI APRIYANI

Bandar Lampung sebagai kota transit antara pulau Sumatera dengan pulau Jawa, mengalami pula permasalahan di atas, yaitu penyalahgunaan psikotropika cukup banyak terjadi, untuk kurun waktu bulan Januari – Juli 2006 telah terjadi 31 kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah Poltabes Bandar Lampung (Budi Santoso, 2006: 10). Kenyataan ini merupakan fenomena yang harus diterima, bahwa Indonesia sudah merupakan target utama penjualan psikotropika oleh jaringan internasional; atau setidak-tidaknya tempat transit sementara psikotropika sebelum dikirim ke negara-negara lain. Menurut Radar Lampung (31 Agustus 2006) Sindikasi narkoba terbesar yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya ini ditengarai sudah melebar ke berbagai daerah, antara lain Surabaya (Jatim), Sunter (Jakarta Utara), dan Palembang (Sumsel). Jaringan Itu bermarkas di Hongkong. Di daerah Provinsi Lampungpun peredaran psikotropika telah merambah ke daerah-daerah, seperti berita Radar Lampung, 9 Agustus 2008 “Polsek RjS (Rawajitu Selatan) Bekuk Pengedar Sabu-Sabu”; 18 Agustus 2008 (BB Ineks Diperiksa ke Lab. Forensik); 5 September 2008 (Simpan SS, Dituntut Tiga Bulan). Berdasarkan uraian di atas diajukan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika di Bandar Lampung; dan 2) Apa sajakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika di Bandar Lampung.
Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran.

SUCI APRIYANI
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika oleh Poltabes Bandar Lampung yang dilaksanakan Satuan Narkoba dilakukan dengan dua cara, yaitu: a) upaya Preventif, yaitu dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: membuat brosur atau spanduk, mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah, lingkungan RT/RW, melakukan razia-razia di tempat-tempat tertentu, seperti café, mal, lokalisasi, dan hotel; dan b) upaya Represif, yaitu melakukan tindakan pro yustisia dengan menggunakan hukum pidana. Upaya represif ini dilakukan terhadap para pengguna psikotropika dan pengedar yang tertangkap pada saat razia dilakukan. Selanjutnya upaya represif dilakukan dengan mengadakan penyamaran (undercover), yaitu menugaskan seorang anggota reserse unit Restik (reserse Narkotik) untuk menyamar sebagai pengguna psikotropika dan mengadakan perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli dengan pengedar psikotropika. Pada saat transaksi berlangsung diadakan penangkapan terhadap pengedar psikotropika tersebut. Selanjutnya faktor penghambat penegakan hukum terhadap peredaran gelap psikotropika dapat disimpulkan sebagai berikut: a) terbatasnya Sarana atau Fasilitas yang mendukung Penegakan Hukum terhadap peredaran gelap psikotropika, seperti kendaraan, alat deteksi, dan laboratorium khusus narkoba belum ada; b) kurangnya dana operasional untuk mengungkap peredaran gelap psikotropika, misalnya dana operasional untuk bertransaksi sebagai pembeli psikotropika dalam rangaka penyamaran (under cover); dan c) kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, yaitu kurang mengetahui bahwa menggunakan psikotropika berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Berdasarkan kesimpulan di atas diajukan saran sebagai berikut: 1) untuk mengantisipasi timbulnya korban lebih banyak lagi, maka aparat penegak hukum (khususnya polisi) diharapkan bertindak lebih pro-aktif dalam menyelidiki dan menyidik kejahatan di bidang psikotropika; dan 2) perlunya dianggarkan dana operasional yang cukup untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

PERANAN LABFOR DALAM PEMBUKTIAN PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA UNTUK TINGKAT PENYELIDIKAN

PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA UNTUK TINGKAT PENYIDIKAN

A. Latar Belakang

Di masa sekarang ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir maupun batin.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”

Peredaran Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah kalangan generasi muda (generasi penerus bangsa) yang meruopakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang akan datang.

Aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengatasai masalah penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ini. Disisi lain masalah peredaran dan penyalahgunaan ini merupakan perbuatan terlarang dan sangat membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Disisi lain masih kurangnya aturan yang memadai untuk menjaring para pelaku (baik pengedar maupun pengguna) dan diharapkan dengan dikeluarkannya aturan baru yaitu mengenai Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 dan Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, masalah penggunaan Narkotika dan Psikotropika yang dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa ini dapat diberantas.

Laboratorium forensik sebagai alat Kepolisian khusus membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab dan tugas yang sangat penting dalam membantu pembuktian untuk mengungkap segala sesuatu yang berhubungan dengan segala jenis dan macam Narkotika dan Psikotropika siapa pemakainya maupun siapa pengedarnya. Namun untuk memperoleh kebenaran yang tinggi diperlukan alat-alat yang canggih dan maju, dan tentu saja samua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya.

Oleh karena itu, apabila ada barang bukti Narkotika dan Psikotropika yang dikirimkan ke Laboratorium Forensik cabang untuk diperiksa tetapi peralatan yang dibutuhkan tidak memadai atau tidak tersedia, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan karena adanya suatu kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika harus ditelitidan diperiksa dengan cermat, karena dapat mempengaruhi putusan seorang Hakim yang menyangkut kebebasan hidup seorang dengan hukuman yang dijatuhkan. Untuk memeriksa dan meneliti barang bukti penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yang ditemukan, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan kembali untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan, dimana barang bukti tersebut dapat menentukan nasib selanjutnya dari tersangka, apakah ia terbukti bersalah atau tidak.

Mengingat bahayanya Narkotika dan Psikotropika yang dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan akan menimbulkan serta menyebabkan perubahan yang cepat pada aktifitas mental dan perilaku, apabila digunakan tanpa pengawasan dan petunjuk dokter, maka penggunaannya akan sangat merugikan bagi pemakai, sehingga penyalahgunaan ini akan dapat menyebabkan syndroma ketergantungan, apabila dipakai berlebihan (over dosis) dan dapat mengakibatkan efek samping yang gawat bahkan sampai pada kematian.

Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban (crime without victim). Pengertian kejahatan tanpa korban berarti kejahatan ini tidak menimbulkan korban sama sekali, akan tetapi si pelaku sebagai korban. Kejahatan yang secara kriminologi diartikan sebagai crime without victim ini sangat sulit diketahui keberadaannya, karena mereka dapat melakukan aksinya dengan sangat tertutup dan hanya diketahui orang-orang tertentu, oleh karena itu sangat sulit memberantas kejahatan itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa Narkotika dan Psikotropika itu dipakai apotek, instansi farmasi, rumah sakit, puskesmas serta dokter. Sebenarnya penggunaan Narkotika dan Psikotropika ini sendiri sangat diperlukan bagi kepentingan serta iptek. Sehingga penggunaan yang tanpa pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang dapat mengakibatkan syndroma ketergantungan bagi penggunanya.

Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika adalah suatu problema yang sangat komplek, oleh karena itu diperlukan upayadan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terciptanya kehidupan yang bebas dari Narkotika dan Psikotropika semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik pemerintah, aparat keamanan, keluarga, lingkungan maupun guru di sekolah, sebab hal tersebut tidak dapat hilang dengan sendirinya meskipun telah dikeluarkan undang-undang yang disertai dengan sanksi yang keras.

Mengingat kejahatan mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi yang dipergunakan kriminalistik dan crime effection juga semakin maju dan seyogyanya dapat selalu mengatasi teknik yang dipergunakan dalam setiap pola kejahatan, salah satunya dengan adanya Laboratorium Forensik yang berusaha membantu untuk tegaknya keadilan dan agar tegaknya kebenaran juga agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan bagi orang yang tidak bersalah. Seperti yang diingatkan oleh Marwan Goenadi yang isinya adalah : “Suatu hal yang harus diingat adalah banyaknya kejahatan maupun macamnya kejahatan ini mencerminkan tipe masyarakat dimana kejahatan itu terjadi dan susunan masyarakat mempengaruhi bentuknya kepolisian serta teknik yang dipergunakan kejahatan dan kepolisian adalah dua bentuk yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat.”

Dalam hal ini patut kiranya memperhatikan pendapat dan uraian Sudarto sebagai berikut : “Perkembangan masyarakat atau modernisasi membawa perubahan besar dalam susunan masyarakat yang lebih penting lagi membawa perubahan besar pada nilai-nilai budaya masyarakat itu. adalah suatu kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat, oleh karena itu perencanaan pembanunan harus juga meliputi perencanaanperlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum. Dalam hal terakhir ini pembaharuan hukum pidana merupakan hal yang mutlak akan tetapi harus disadari bahwa pengaruh dan kemampuan hukum pidana itu adalah terbatas, sehingga perlindungan masyarakat harus juga menggunakan sarana-sarana lain selain hukum pidana, misalnya usaha mengolah kesehatan jiwa masyarakat. Dalam bidang pelaksanaan hukum pidana, faktor perkembangan masyarakat dapat digunakan untuk mendatangkan keputusan hakim yang dapat memberikan keputusan-keputusan terhadap semua pihak.”

Untuk menjamin obyektifitas, maupun untuk melindungi hak-hak asasi dari tersangka diperlukan barang bukti secara ilmiah. Mengingat sangat luasnya daerah di Indonesia yang terdiri dari beberapa pulau, maka masalah komunikasi menjadi sangat penting. Usaha untuk lebih meratakan pemeriksaan ilmiah barang bukti, yaitu dengan adanya cabang-cabang Laboratorium Forensik di Surabaya, Medan, Palembang, Semarang, Denpasar dan Ujung Pandang.


B. Perumusan Masalah
Bagaimana peranan laboratorium forensik cabang surabaya dalam upaya pembuktian alat bukti terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ?
Apakah yang menjadi faktor penghambat dan cara penanggulangannya terhadap masalah yang dihadapi Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dalam upaya pembuktian tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di sidang pengadilan.

FAKTOR PENGGUNA NARKOBA

Faktor Penyebab/Alasan Seseorang Memakai/Menggunakan Narkoba, Narkotika & Zat Adiktif
Tue, 29/01/2008 - 3:25am — godam64

Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif. Berikut di bawah ini adalah faktor sebab musabab kenapa seseorang menjadi pecandu / pengguna zat terlarang :

1. Ingin Terlihat Gaya

Zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan sebagainya. Jelas bagi orang yang ingin disebut gaul oleh golongan / kelompok itu, ia harus memakai zat setan tersebut.

2. Solidaritas Kelompok / Komunitas / Genk

Suatu kelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Jika ketua atau beberapa anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotik, maka biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.

3. Menghilangkan Rasa Sakit

Seseorang yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat terlarang.

4. Coba-Coba / Ingin Tahu / Pengen Tau

Dengan merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang, seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya zat terlarang tersebut. Jika iman tidak kuat dan dikalahkan oleh nafsu bejad, maka seseorang dapat mencoba ingin mengetahui efek dari zat terlarang. Tanpa disadari dan diinginkan orang yang sudah terkena zat terlarang itu akan ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa berhenti.

5. Ikut-Ikutan

Orang yang sudah menjadi korban narkoba mungkin akan berusaha mengajak orang lain yang belum terkontaminasi narkoba agar orang lain ikut bersama merasakan penderitaan yang dirasakannya. Pengedar dan pemakai mungkin akan membagi-bagi gratis obat terlarang sebagai perkenalan dan akan meminta bayaran setelah korban ketagihan. Orang yang melihat orang lain asyik pakai zat terlarang bisa jadi akan mencoba mengikuti gaya pemakai tersebut termasuk menyalah gunakan tempat umum.

6. Menyelesaikan Dan Melupakan Masalah / Beban Stres

Orang yang dirudung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak, mabok, atau jadi gembira ria.

7. Menonjolkan Sisi Berontak / Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan

Seseorang yang bandel, nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Dengan zat terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan bersifat memberontak dari tatanan yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap hebat oleh kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang.

8. Melenyapkan BT, Bete Dan Bosan Dan Agar Merasa Enak

Rasa bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaian orang adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan ingin segera hilang dari alam pikiran. Zat terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan jalan mnggunakan obat terlarang yang menyebabkan halusinasi / khayalan yang menyenangkan.

9. Mencari Tantangan / Kegiatan Beresiko

Bagi orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri.

10. Merasa Dewasa

Pemakai zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalah gunaan zat terlarang. Dengan menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri, merasa sudah matang, bebas orangtua, bebas guru, dan lain-lain.

INFO NARKOBA

Macam Narkoba : Ectasy, Inex, Blackheart

Inex, Ecstasy, Blackheart :
Kancing, I, inex.Alladin, electric, gober, butterfly, dll.Cara pakai: Berbentuk pil/kapsul.Dikunyah, dikulum, ditelan dengan air mineral. Harganya sangat mahal sehingga hanya dipakai kelas menengah keatas, executive dll.

Habis pakai:
rasanya gembira terus, maunya tertawa, hal2 yg tidak lucu saja membuat tertawa, energetik.Energik, mata sayu, muka pucat, berkeringat banyak, tidak bisa diam/over acting,tidak bisa tidur

Sakauw :
rasanya gelisah dan tidak bergairah dan tidak energetik sehingga ingin mengkonsumsi lagi.

Akibat :
Kalau dipakai terus menerus juga merusak organ2 tubuh dan juga merusak otak dan syaraf.Syaraf otak rusak, dehidrasi, liver rusak & berfungsi tdiak baik, tulang gigi keropos, jet lag, syaraf mata rusak, paras selalu ketakutan.

JENIS NARKOBA

Mungkin Kamu belum tahu tentang berbagai jenis Narkoba

yang ada , karena nama yang dipakai di masyarakat adalah

nama Gaulnya ,jadi jauh berbeda dengan nama aslinya atau

nama resminya.

PUTAUW

Nma lainnya adalah Pe-te ,zat ini ada

lah turunan ke lima - ke enam dari He

roin yang dibuat dari bungan yang na

manya Opium.

Ada dua jenis yaitu jenis Banana dan

jenis Snow White yang berbentuk se

perti Bedak.

CIRI PENGGUNA PUTAUW

Pada tahap awal biasanya pengguna akan terlihat tidak berse

mangat ,mata sayu ,pucat ,tidak dapat berkonsentrasi ,hidung

sering terasa gatal , mual dan selalu terlihat mengantuk.!

Kurus karena nafsu makan berkurang ,emosi sangat labil , se

hingga sering marah dan sering pusing atau sakit kepala.

SAKAUW

Adalah terhentinya suplai PUTAUW sehingga akan menimbul

kan gejala mual-mual , mata dan hidung berair ,tulang dan sendi-sendi terasa ngilu , badan berkeringat tidak wajar dan

pemakai terlihat menggigil seperti kedinginan.



SHABU - SHABU

Ini adalah nama GAUL dari Methamphetamine ,berbentuk kris

tal seperti gula pasir atau seperti VETSIN (bumbu penyedap

makanan).

Ada beberapa jenis antara lain : Chystal ,Coconut ,Gold River.

CIRI PENGGUNA SHABU - SHABU :

Setelah menggunakannya ,pemakai akan terlihat bersemangat

, tapi juga cenderung Paranoid (suka curiga) ,terkesan tidak

bisa diam, tidak bisa tidur karena cenderung untuk terus ber

aktivitas ,tapi tetap akan sulit berfikir dengan baik.



ECSTASY

Yang satu ini adalah zat Psikotropika ,jenis yang populer ber

edar dimasyarakat adalah : Alladin , Apel , Electric , Butter

fly dengan nama Gaul yang bermacam - macam.

CIRI PENGGUNA ECSTASY

Setelah memakai pengguna akan menjadi energik tapi mata

sayu dan pucat, berkeringat dan tidak bisa diam ,dan susah tidur.

Efek Negatif yang dapat timbul adalah kerusakan saraf otak

dehidrasi (kurang cairan) ,gangguan lever ,tulang dan gigi

keropos , kerusakan saraf mata dan tidak nafsu makan.



CANNABIS

Cannabis atau yang dikenal juga dengan nama Tetrahidrocana

hidrol ,adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek da

pat membuat pemakainya menjadi TELER atau FLY.

CIRI PENGGUNA CANNABIS

Biasanya setelah menggunakan mata akan terlihat sembah

atau kantung mata terlihat bengkak ,merah dan berair , ter

lihat sering bengong ,pendengaran seperti berkurang , sulit

berpikir ,perasaan gembira dan selalu tertawa ,tapi juga da

pat cepat menjadi marah dan tidak bergairah.

NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
 

Generasi Muda Dan Narkoba © 2008 . Design By: SkinCorner